TANJUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan kunjungan lapangan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi Kabupaten Tabalong. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan rutin atas pengelolaan aset dan sediaan barang milik daerah, khususnya di sektor kesehatan.
Dalam peninjauan tersebut, tim pemeriksa BPK yang didampingi oleh pengelola instalasi farmasi setempat melakukan pengecekan fisik secara mendetail terhadap stok obat-obatan, alat kesehatan (alkes), dan bahan medis habis pakai (BMHP).

Transparansi Pengelolaan Obat
Pemeriksaan meliputi kesesuaian jumlah fisik barang dengan catatan administratif pada buku stok maupun sistem digital. Tim BPK tampak memeriksa tumpukan karton berisi obat-obatan dari berbagai manufaktur seperti Bernofarm, Novapharin, hingga ketersediaan kassa hidrofil dan sarung tangan bedah di rak-rak penyimpanan.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi obat-obatan di Kabupaten Tabalong dikelola secara akuntabel, tepat jumlah, dan memenuhi standar penyimpanan yang telah ditetapkan," ujar Nurhafizah selaku kepala Instalasi Farmasi di sela-sela kegiatan.
Fokus pada Standar Penyimpanan
Selain kuantitas, BPK juga menyoroti aspek tata kelola gudang, mulai dari penggunaan palet untuk menjaga kelembapan barang, pengaturan suhu ruangan, hingga sistem First Expired First Out (FEFO) guna mencegah adanya obat yang kedaluwarsa sebelum terpakai.
Terlihat dalam dokumentasi, tim pemeriksa melakukan sampling acak terhadap beberapa boks obat untuk memastikan nomor bets dan tanggal kedaluwarsa hingga harga yang tertera sesuai dengan data yang dilaporkan oleh dinas terkait.
Kegiatan yang berlangsung tertib ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi UPTD Instalasi Farmasi Tabalong dalam meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam menjamin ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat di seluruh Puskesmas di wilayah Tabalong.
